Selingkuhi Istri Warga Pekanbaru

Imigrasi Tahan 4 Pengungsi Afghanistan 

Pihak Imigrasi saat memberikan keterangan

RIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dugaan perselingkuhan antara imigran dengan warga Pekanbaru Riau terungkap. Empat Warga Negara Afghanistan yang mengungsi di Riau diduga berbuat asusila dengan wanita berstatus istri orang. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru, Junior M Sigalingging mengatakan, keempat WNA Afganistan itu diberi sanksi. Mereka sedang ditempatkan di ruang khusus Rudenim Pekanbaru. "Keempatnya, antara lain Esmatullah Ghulami (21), Ahmad Shah Rezaie (22), Ali Ibrahim (26) serta Mustafa Ahmadi (25)," ujar Junior, Jumat (15/3). Keempat WNA Afghanistan itu dinilai telah melakukan pelanggaran tata tertib di penampungan. Esmatullah, Ahmad dan Mustafa, diduga telah menjalin hubungan spesial dengan wanita yang berstatus sebagai istri orang.

Dari ciri fisik, ketiganya memiliki paras nan tampan, bertubuh tegap serta berkulit putih. Ahmad sempat dipergoki oleh suami dari wanita tersebut dan sempat viral di Youtube. Ketika itu, Ahmad kedapatan tengah di dalam mobil bersama wanita yang sudah bersuami tersebut. "Dari pengakuannya, ada hubungan khusus antara WNA Afganistan itu dengan wanita warga Pekanbaru itu," kata Junior. Dalam penjabarannya kepada sejumlah awak media, Junior didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Riau Mas Agus, Kaban Kespangpol Pekanbaru M Yusuf. Junior menjelaskan, untuk WNA bernama Esmatullah, kedapatan bersama wanita saat di mini market. Awalnya, petugas melihat Esmatullah berboncengan dengan sepeda motor, lalu singgah di mini market.

"Lalu petugas mendekati dan menegurnya. Saat ditanya petugas, Esmatullah melakukan perlawanan, lalu diproses," jelasnya. Sementara itu, kasus yang menjerat Mustafa diduga memiliki hubungan khusus dengan istri orang. Puncaknya, suami dari wanita tersebut mencari Mustafa ke tempat pengungsiannya dengan membawa massa. Kejadian itu sempat memicu terjadinya keributan di sana. Namun petugas Imigrasi berhasil meredam kondisi yang sempat ricuh tersebut.

Menurut Junior, pihaknya telah memberikan sanksi dengan penempatan di ruang khusus Rudenim. Untuk proses hukumnya tergantung laporan pihak yang dirugikan, yakni suami wanita yang diselingkuhi. "Kalau kita penindakannya sesuai pelanggaran terkait tata tertib. Sedangkan pidananya jika dilaporkan ke polisi," jelasnya.Dijelaskan Junior, sanksi yang diberikan terhadap pengungsi berbeda karena tergantung pelanggaran tata tertib yang mereka lakukan. Ada pelanggaran ringan, ada juga berat seperti yang perbuatan Esmatullah, Ahmad dan Mustafa."Untuk sanksi terberat berupa penempatan di ruang khusus. Juga direkomendasikan untuk pindah ke tempat penampungan lain yang berada di luar Kota Pekanbaru," pungkas Junior.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar